Seseorang yang memiliki dua orang istri atau lebih wajib berlaku adil di antara mereka. Dia tidak boleh memberikan sesuatu kepada salah satu istri jika tidak melakukan yang sama kepada istri lainnya, baik berupa nafkah, tempat tinggal, atau jatah bermalam. Sesungguhnya, terdapat ancaman keras bagi suami poligami yang tidak bersikap adil kepada istri-istrinya. Diriwayatkan dari Abu […]