Bercampurnya para siswa dan siswi ketika belajar adalah haram. Berbaurnya mereka dalam kondisi telanjang ketika mandi dan berenang juga haram, baik mereka masih kecil maupun sudah besar. Karena, hal itu dapat menimbulkan efek yang sangat negatif dan membuat mereka melihat aurat orang lain, juga karena dapat menimbulkan kerusakan dan kemungkaran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]