Seorang Muslim tidak boleh saling menolong dengan orang-orang tersebut dengan memperbaiki meja dan kursi sebagai tempat untuk makan babi dan minum khamar, baik dengan upah atau tanpa upah, karena ini adalah termasuk tolong menolong dalam dosa yang telah dilarang oleh Allah dengan firman-Nya, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ […]