Bayar Pajak Dengan Bunga Riba
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
membayar pajak dari bunga uang
Anda tidak boleh membayarkan bunga riba untuk menutupi tanggungan yang dituntut oleh otoritas pajak kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#bayar-pajak-dengan-bunga-riba
Selengkapnya
Tag Terkait
bayar-pajak-dengan-bunga-riba
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari