Pertanyaan: Ada calon pembeli memesan barang kepada penjual. Sudah terjadi kesepakatan harga, tetapi pembeli belum melakukan pembayaran. Kemudian penjual membeli barang dimaksud ke pemilik barang/supplier. Terjadi transaksi antara penjual dan supplier, lantas penjual membayar ke supplier. Barang dikirim ke penjual, kemudian penjual mengirimnya ke pembeli. Apakah model transaksi ini dibenarkan oleh syariat? Dijawab oleh Ustadz […]