Pertama, jika ayah Anda menjual barang dagangan yang belum dibeli dari pasar (toko) kepada orang yang menjadi konsumennya dengan sistem utang, maka transaksi itu hukumnya tidak boleh. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا تبع ما ليس عندك “Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.” Kedua, menjual barang yang harga aslinya […]