Pertanyaan: Mohon jawabannya, bolehkah memelihara anjing dengan untuk menjaga rumah? Saya pernah mendengar bahwa sebagian fuqoha memperbolehkannya. Jazakumullohukhoiron. Jawab: Memelihara anjing tidak diperbolehkan kecuali tiga jenis anjing sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: سمِعْتُ رسُولَ اللَّه ﷺ يَقُولُ: مَنِ اقْتَنى كَلْبًا -إلَّا كَلْب صَيْدٍ أوْ مَاشِيةٍ- فإنَّهُ يَنْقُصُ […]