Beberapa kondisi Ta’dil global tetap lebih didahulukan daripada Jarh Mufassar KETIGA, Apabila sang mu’addil (pemberi ta’dil) mengetahui ucapan sang jarih (pemberi jarh) dan ia (mu’addil) menjelaskan dengan hujjah dan bukti bahwa jarh (kritik/celaan) sang jarih – meskipun merupakan jarh mufassar dan sang jarih bersih dari ta’ashshub dan hawa nafsu – namun jarh-nya tersebut tidak cukup […]