Seputar Hukum Pinjaman (al-‘Ariyah) Yang dimaksud pinjaman (al-‘Ariyah) adalah pembolehan memanfaatkan suatu barang yang zatnya secara syariat memang boleh dimanfaatkan dan tetap utuh saat dimanfaatkan.Pembolehan itu berasal dari orang yang meminjami (al-Mu’ir) kepada orang yang meminjamnya (al-Musta’ir).Konteks pembolehannya bisa dengan ucapan yang jelas, seperti : “Aku pinjami buku ini kepadamu” atau ucapan isyarat, seperti … Lanjutkan membaca Seputar Hukum Pinjaman (al-‘Ariyah) →