Air musta’mal adalah air yang telah dibasuhkan pada anggota badan kemudian berjatuhan atau bertetesan dari anggota badan tersebut, bukan air yang telah diciduk ataupun sisanya. Misalnya engkau mencuci wajahmu, maka air yang bertetesan dari wajahmu itu adalah air musta’mal. Hukum air yang musta’mal ini diperselisihkan oleh ulama, suci atau tidaknya. Namun yang rajih adalah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama, yaitu air musta’mal ini suci, kecuali bila berubah salah satu dari tiga sifatnya karena benda najis. Adapun dalil jumhur sebagai berikut.