Pertama, Kakak tertua tidak boleh melakukan apapun dalam bagian kedua saudaranya yang tidak memberinya hak kuasa (wakalah) jika keduanya telah dapat berpikir dengan dewasa (rasyid) tanpa pemberian kuasa meskipun ia merupakan wakil dari mayoritas ahli waris. Tidak seorang pun dari ahli waris boleh berkeberatan bila wakil mereka melaksanakan wasiat sepertiga harta sebagaimana yang diwasiatkan oleh […]