Adab & Akhlak

Thoriqussalaf
Thoriqussalaf oleh admin
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

pemimpin organisasi / lembaga pendidikan bukanlah pemerintah

MUDIR LEMBAGA PENDIDIKAN BUKANLAH PEMERINTAH Soal: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda. Berkata penanya: "Apakah pemimpin Universitas, pemimpin Madrasah, Ketua Kabilah, Kepala Desa, Ketua Dusun dan Bapak, wajib untuk mentaati mereka seperti ketaatan kepada pemerintah? Dan apakah berdosa bila menyelisihi perintah mereka? . Jawab: Pemimpin Madrasah, atau pemimpin Universitas. Ketaatan yang sudah jelas tanpa ditawar itu adalah kepada pemerintah. Sedangkan kepada mereka tadi bukanlah ketaatan secara muthlak.  Tidak.  Yakni, ketaatannya terbatas. Begitu juga terhadap pemimpin Madrasah dan menteri yang berkompeten.  Jadi, ketaatan muthlak itu untuk pemerintah. Adapun mereka itu tadi, ia memiliki kekuasaan namun terbatas pada batas-batas wewenang mereka. Begitu pula kepala desa atau aku mengira sebagian lafadz menamakannya sebagai walikota desa, Demikian pula padanya memiliki batas-batas aturan untuk yang sifatnya terbatas. Dan bukan maknanya ada dua pemerintah, ini sekedar penyampai saja. Dan ketua Kabilah itu dihormati dimuliakan. Iya, ditaati dalam perkara persatuan kabilah dan bukan menyeluruh. Iya.  Sumber: https://bit.ly/3wTtbeu PEMIMPIN JAMAAH/ORGANISASI BUKANLAH PEMERINTAH Baca selengkapnya di sini https://asysyariah.com/mengenal-waliyyul-amr/ 🖊️ Catatan penting : 1. Mudir Universitas, Madrasah, Organisasi atau Jamaah suatu kelompok bukanlah ulil amri/pemerintah. Sehingga harus dibedakan jenis ketaatannya kepada mereka dan konsekwensinya. Serta dalil-dalil yang diarahkan kepada pemerintah ulil amri tidak boleh diarahkan kepada sebuah pimpinan kelompok kelembagaan, ormas, ponpes, ma'had, organisasi ataupun suatu pergerakan jamaah islam.  2. Terhadap selain pemerintah ulil amri, ketaatannya bersifat terbatas muqoyyad sesuai dengan kebutuhan maslahat kebaikannya selama bukan hal mungkar, dan tidak menyelisihi aturan pemerintah negara yang Sah, dan juga tidak menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya. Masuk kategori tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.  3. Ketaatan kepada ulil amri pemerintah yang sah itu muthlak, namun tetap dalam rangka mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, yakni perkara ma'ruf dan bukan dalam ranah kemungkaran atau kemaksiatan.  Wallohu a'lam 💎https://t.me/salafykawunganten/4007
2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Thoriqussalaf
Thoriqussalaf oleh admin
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

dua baju kedustaan

 .DUA BAJU KEDUSTAAN Judul diatas merupakan sepenggal ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait gambaran seorang yang tidak memiliki sesuatu, akan tetapi dia mengaku² bahwa dia memiliki sesuatu tersebut.  🔭 Mari kita simak sebab terjadinya hadits ucapan Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.  أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ. الراوي : أسماء بنت أبي بكر | المحدث : البخاري | المصدر : صحيح البخاري الصفحة أو الرقم: 5219 | خلاصة حكم المحدث : [صحيح] Dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiyallahu 'anhuma berkata : أنّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ Bahwasannya ada seorang wanita berkata : Wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu / istri lain dalam poligami) , apakah boleh bagi saya jika berbangga di depan dia (madu / istri lainnya)  bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan  ? Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan . [Riwayat al-Bukhari : 5219] al-Imam bin Baaz rahimahullahu beliau berkata : وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛  لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها 📂 صحيح البخاري - تعليق على قراءة الشيخ عبدالعزيز السدحان Perkara ini akan membuat kesal jengkel dan sakit hati bagi madu (istri lain).  Demikian juga perbuatan ini termasuk bangga diri yang akan menimbulkan sakit hati dan 'ujub . Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati (kesal).  Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta , sehingga tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya. [ Shahih Bukhari Ta’liq Ibni Baaz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan ] al-Imam an-Nawawi rahimahullahu berkata :  المتشبع : هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة وقيل غير ذلك والله أعلم . *al-mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang.  Maknanya dalam hadits ini adalah dia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya keutamaan itu tidak dia dapatkan.  Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah_ : Dia memakai hiasan kedustaan ,yakni dia membohongi manusia seakan-akan dia adalah : 1️⃣ Orang yang paling zuhud 2️⃣ Orang paling berilmu  3️⃣ Orang paling kaya Tujuannya supaya manusia tertipu, padahal sebenarnya dia tidak memiliki sesuatu apapun. 📱Telegram Ma'had Al-Manshuroh Poso https://t.me/mahad_almanshuroh_poso
2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Thoriqussalaf
Thoriqussalaf oleh admin

perhatikan urusan akhlakmu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit

Tag Terkait