Bayar Zakat Untuk Orang Yang Berutang
Oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidi
Tanya:
Bismillah. Afwan, Ustadz, saya mau tanya bagaimana ilmunya. Saya mempunyai teman. Dia berutang dan sekarang tidak mampu membayarnya. Keadaannya sangat miskin. Kami berencana membebaskan utang tersebut dengan niat membayar zakat, boleh atau tidak, Ustadz? Jazakallahu khairan.
(Hamba Allah)
Jawab:
Alhamdulillah. Apa yang hendak Anda lakukan sangat bagus. Orang yang terlilit utang disebut gharim. Dia termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan oleh firman Allah l,
ﮡ ﮢ ﮣ ﮤ ﮥ ﮦ ﮧ ﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ ﮭ ﮮ ﮯ ﮰﮱ ﯓ ﯔ ﯕﯖ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 60)
Semoga Allah melimpahkan pahala yang banyak kepada Saudara dan memudahkan urusan kita semua.