Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam masalah menyentuh wanita, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Dalam hal ini ada tiga pendapat:
1. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh wanita disertai dengan syahwat adalah membatalkan wudhu.
Ulama yang berpegang pada pendapat ini berargumen dengan:
أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ
“… atau kalian menyentuh wanita.” (al-Maidah: 6)
Pada bacaan sab’iyyah, potongan ayat ini dibaca,[1]
أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ Kata الْمَسُّ dan اللَّمْسُ bermakna sama, yakni menyentuh, sehingga menyentuh wanita membatalkan wudhu.
Hal ini dibantah oleh asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t yang mengatakan, “Ayat tersebut tidak dikaitkan dengan syahwat, karena Allah tidak berfirman,
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ بِشَهْوَةٍ
“… atau kalian menyentuh wanita dengan syahwat.”
Seandainya semata-mata menyentuh wanita membatalkan wudhu, niscaya batal wudhu Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dan beliau pun mengulang shalat.
2. Kedua, pendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak walau tanpa syahwat ataupun dan tanpa sengaja.
Ulama yang berpendapat demikian berdalil dengan keumuman ayat ke-6 Surat al-Maidah. Tampilkan ayatnyadgn mengartikan kata lamastum breati menyentuh Adapun tentang hadits ‘Aisyah, mereka menjawab bahwa dimungkinkan Rasul ` menyentuh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha hanya dengan kuku, sedangkan kuku mempunyai hukum yang berbeda (dengan tangan, -pent.), atau beliau menyentuh dengan menggunakan penghalang.
Akan tetapi, pendalilan yang mempunyai kemungkinan-kemungkinan tidak bisa digunakan, atau pendalilan dengannya batal.
3. Ketiga, pendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak walau disertai syahwat.
Para ulama yang berpendapat demikian berargumen dengan:
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan hal tersebut kepada keponakannya, yaitu ‘Urwah bin az-Zubair, lalu ‘Urwah berkata, “Tidaklah saya mengira kecuali bahwa wanita tersebut adalah Anda (wahai Bibiku).” Mendengar ucapannya, ‘Aisyah pun tertawa. (HR. Ahmad 6/210, Abu Dawud no. 179, at-Tirmidzi no. 86, an-Nasa’i no. 170, dan Ibnu Majah no. 502, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 86)
Hadits ini shahih karena mempunyai banyak penguat.
Tentang ayat ke-6 Surat al-Maidah, mereka menjawab bahwa yang dimaksud dengan اَلْمُلَامَسَةُ (menyentuh) adalah jima’, dengan alasan berikut.
Allah berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian akan berdiri untuk shalat, cucilah wajah-wajah kalian dan kedua tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala-kepala kalian, dan cucilah kaki-kaki kalian sampai mata kaki.” (al-Maidah: 6)
Bagian ini menjelaskan thaharah asli dan kecil dengan air.
Kemudian, Allah subhanallahu wa ta’ala berfirman,
وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ
“Apabila kalian junub, bersucilah.” (al-Maidah: 6)
Bagian ini menyebutkan thaharah asli dan besar dengan air.
Setelah itu, Allah berfirman,
وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ
“Apabila kalian sakit, atau melakukan safar, atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air, atau kalian menyentuh wanita, lalu kalian tidak mendapati air, maka bertayamumlah.”
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٦
Firman-Nya, فَتَيَمَّمُواْ (bertayamumlah) ini menjelaskan thaharah pengganti.
Firman-Nya, أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ (atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air) menjelaskan sebab hadats kecil (yaitu buang air, -pent.).
Firman-Nya, أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ (atau kalian menyentuh wanita) menjelaskan sebab hadats besar.
Apabila ayat أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ kita bawa kepada makna المَسُّ, yaitu menyentuh dengan tangan, niscaya dalam ayat yang mulia ini Allah hanya menyebutkan dua sebab thaharah kecil, dan tidak menyebutkan sebab thaharah besar, padahal Allah berfirman, وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ “Apabila kalian junub, bersucilah.” Hal ini menyelisihi kedalaman bahasa al-Qur’an.
Alhasil, ayat tersebut menunjukkan bahwa maksud firman-Nya, أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ adalah جَامَعْتُمْ (kalian menjima’i). Sebab, dalam ayat tersebut Allah menyebutkan dua sebab yang mewajibkan thaharah, baik sebab besar maupun sebab kecil; menyebutkan dua thaharah, yaitu thaharah kecil pada empat anggota badan (wudhu, -pent.) dan thaharah besar pada seluruh anggota badan (mandi, -pent.); dan menyebutkan thaharah pengganti, yaitu tayamum pada dua anggota badan saja (wajah dan kedua telapak tangan, -pent.), karena tayamum bisa menggantikan thaharah besar dan thaharah kecil.
Pendapat ketiga ini didukung oleh hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan,
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا، قَالَتْ: وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيْهَا مَصَابِيْحُ
“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah (yang sedang shalat), sedangkan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Apabila hendak sujud, beliau mencolekku, maka aku pun menekuk kakiku. Apabila beliau berdiri, kuulurkan kembali kedua kakiku.” ‘Aisyah berkata, “Pada waktu itu, rumah-rumah tidak mempunyai lampu.” (HR. al-Bukhari—beserta al-Fath 1/491, Muslim 1/367, Abu Dawud no. 713, dan an-Nasa’i 1/1021)
Dengan demikian, yang rajih (kuat) dari ketiga pendapat di atas adalah pendapat ketiga, bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, kecuali apabila mengakibatkan keluarnya sesuatu, seperti madzi dan yang semisalnya. Sebab, wudhu menjadi batal dengan sebab keluarnya madzi dan yang semisalnya itu. Hal ini sebagaimana yang dikuatkan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t dalam kitab beliau, asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zadi al-Mustaqni’ (1/236—240).
Peringatan
Walaupun menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, tidak berarti seorang pria boleh menyentuh wanita ajnabiah (bukan mahram). Ada perbedaan antara perkara yang berkaitan dengan wudhu dan yang berkaitan dengan perkara haram. Menyentuh wanita memang tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar sesuatu karena syahwat, tetapi haram dilakukan apabila yang disentuh adalah wanita ajnabiah (bukan mahram).
Jadi, pembatal wudhu tidak berkaitan dengan perkara maksiat. Oleh karenanya, kita katakan bahwa menyentuh wanita ajnabiah bukan pembatal wudhu, melainkan perkara haram, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam,
وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ، فَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ. وَفِي رِوَايَةٍ: وَزِنَاهُمَا اللَّمْسُ
“Kedua tangan itu berzina, dan zinanya dengan memukul.” Dalam riwayat lain, “Zinanya dengan menyentuh.” (HR. al-Bukhari 4/170, 255, Muslim 8/52, Abu Dawud 2152, dan Ahmad 2/276, dari Abu Hurairah z)
Demikian juga sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam,
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
“Sesungguhnya, kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi adalah lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. ath-Thabarani dan ar-Ruyani dalam Musnadnya 2/227, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 226)
Wallahu a’lam bish shawab.
[1] Bacaan sab’iyyah ini dibaca oleh Hamzah bin Hubaib az-Zayyat dan ‘Ali bin Hamzah al-Kisa’i, sebagaimana disebutkan dalam al-Mikrar hlm. 30.