Wajibkah Menzakati Karyawan ?
Pertanyaan:
Orang yang mempunyai karyawan dalam usahanya, atau buruh bangunan yang bekerja membangun rumahnya, apakah wajib mengeluarkan zakat fithr bagi karyawan dan buruh yang bekerja padanya ? Jazakallohukhoiron.
Jawab:
Tidak wajib bagi seorang membayarkan zakat fithr karyawan yang bekerja pada perusahaannya, atau membayarkan zakat Fithr buruh bangunan yang bekerja membangun rumahnya.
Seorang wajib mengeluarkan zakat atas dirinya sendiri dan orang-orang yang dia wajib memberikan nafkah kepadanya seperti istrinya dan anak-anaknya.
Adapun karyawan perusahaan anda, kewajiban anda adalah membayar gaji atau upah yang telah disepakati bersama, bukan nafkah.
Karyawan itulah yang mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang orang yang wajib dia nafkahi. Allohu a’lam