Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

sucinya bangkai hewan tak berdarah

5 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sucinya Bangkai Hewan Tak Berdarah

Pertanyaan:

Apa hukum bangkai lalat, apakah termasuk dari najis ?

Jawaban:

Bangkai lalat dan serangga semisal yang tidak memiliki darah yang mengalir bukan termasuk najis.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam tentang lalat. Beliau bersabda:

إذا وقع الذباب فى اناء أحدكم فليغمسه كله ثم ليطرحه فان فى أحد جناحيه شفاء وفى الاخر داء

“Apabila ada lalat yang memasuki bejana maka celupkanlah ia seluruh (bagian tubuh) nya, kemudian buanglah lalat tersebut. Karena sesunggungnya pada salah satu sayapnya mengandung obat dan pada sayap yang lain mengandung penyakit” (HR. Bukhari)

Hadits ini terkenal dengan Hadits Dzubab (hadits tentang lalat). Dalam hadits ini Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam memerintahkan kita untuk mencelupkan (menenggelamkan) lalat yang masuk dalam bejana kemudian membuang lalat tersebut.

Perintah nabi untuk menenggelamkan lalat sangat memungkinkan menjadikannya mati (menjadi bangkai) karena cairan dalam bejana bisa jadi panas, hangat, dingin, air biasa, maraq (kuah gule), minyak atau yang lainnya berdasarkan keumuman hadits.

Dari sinilah ulama mengatakan bahwa hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, nyamuk, semut dan semisalnya jika menjadi bangkai dia tidak najis dan tidak menajiskan air. Allohua’lam.

Oleh:
Admin