Pertanyaan :
Apakah motor dikenai wajib zakat mal 2,5% dari harga beli atau harga jual? Apakah zakat mal itu setiap tahun?
+6281578XXXXXX
Jawaban :
Motor dan fasilitas lainnya yang dimiliki seseorang tidak terkena zakat mal. Jadi, motor Anda tidak terkena zakat.
Sumber :
Majalah Asy-Syariah – Tanya Jawab Ringkas Edisi 76 ; Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah