Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu di Pesawat
Pertanyaan:
Bolehkan wudhu dengan mengusap dua kaos kaki di pesawat? Karena seringkali penumpang mengalami kesulitan berwudhu sebab keterbatasan air atau kecilnya toilet. Jazakumullohu khoiron.
Jawab:
Mengusap khuffain (sepatu) dan jaurobain (kaos kaki) ketika berwudhu sebagai ganti mencuci kedua kaki adalah perkara yang diperbolehkan secara syar’i.
Kebolehan tersebut berlaku baik dalam keadaan safar (perjalanan) atau muqim, baik berkendaraan pesawat atau tidak.
Maka berwudhu lah di pesawat dengan cara berkumur, mencuci wajah, mencuci dua tangan dan mengusap kepala. Ketika sampai pada bagian kaki, cukup baginya mengusap kaos kaki, pada bagian punggung kaki.
Hanya saja perlu diketahui, anda boleh mengusap kaos kaki apabila anda memakai kaos kaki tersebut dalam keadaan anda suci.
Hadits-hadits tentang mengusap khuffain mencapai derajat mutawatir, sehingga tidak diragukan keabsahannya dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.
Di antara hadits tersebut adalah hadits shahabat Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu. Beliau mengisahkan:
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ. فَقَالَ: دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ؛ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.
Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, (Saat beliau berwudhu) aku pun menjulurkan tanganku untuk melepas dua khuff yang sedang beliau kenakan. Namun beliau bersabada, “Biarkan dua khuf ini (biarkan terpakai) karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” Beliau pun mengusap di atas kedua khuf tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 206 dan Muslim no. 274).
Hadits ini menunjukkan disyareatkannya mengusap dua sepatu atau kaos kaki.
Hadits ini juga menjelaskan bahwa syarat diperbolehkan mengusap khuffain atau kaos kaki adalah, memakainya ketika dalam keadaan suci (sempurna wudhu).
Artinya, apabila anda telah berwudu dengan sempurna, kemudian anda memakai kaos kaki atau khuffain setelah sempurna wudhu, maka ketika anda batal dan hendak berwudhu lagi, cukup bagi anda untuk mengusap khuffain, dan tidak perlu melepasnya. Allahu a’lam.