Soal:
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris dua orang istri, istri pertama memiliki 2 anak laki-laki, adapun istri kedua memiliki 2 anak pula namun dari suami pertamanya.
Jawab:
Dalam kasus iniو ahli warisnya adalah: 2 (dua) orang istri dan 2 (dua) anak laki-laki kandung. Adapun 2 anak laki-laki yang lain adalah anak bawaan istri ke-2 (anak tiri), bukan termasuk ahli waris.
Di dalam Al-Quran, warisan untuk istri apabila sang suami meninggal dalam keadaan memiliki keturunan maka sang istri mendapatkan 1/8 bagian harta. Apabila istri lebih dari satu maka mereka berserikat dalam 1/8. Alloh berfirman:
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (QS. An-Nisa: 12)
Berdasarkan ayat ini maka harta waris diberikan 1/8 untuk dua orang istri dibagi rata. Selebihnya diberikan kepada dua anak laki-laki dan dibagi rata. Allohua’lam (Dijawab oleh: Abu Ismail, Muhammad Rijal, Lc)