Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat wajib dikeluarkan pada semua hasil pertanian jenis biji-bijian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Wajib Dikeluarkan Pada Semua Hasil Pertanian Jenis Biji-bijian

Pertanyaan

Saya seorang warga Saudi. Saya memiliki kebun yang luasnya hampir seratus hektar (100). Saya menanaminya dengan gandum, dan dengan karunia Allah tanaman tersebut menghasilkan hampir lima ratus ton (500). Sebagiannya, sekitar dua puluh ton (20) saya simpan untuk benih pada tahun berikutnya. Lalu saya mengirimkan sisanya (empat ratus delapan puluh ton) kepada pemerintah gudang hasil pertanian agar diambil zakatnya dan sisanya dijual. Apakah saya terbebani zakat atas harga gandum sebanyak dua puluh ton yang saya simpan sebagai benih itu? Perlu diketahui bahwa saya menyimpannya selama enam bulan. Demikian pertanyaan kami. Terima kasih banyak dan semoga Allah memberi kebaikan untuk Anda.

Jawaban

Zakat wajib ditunaikan pada semua hasil pertanian jenis biji-bijian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'