Apabila mereka adalah anak-anak yang fakir, maka selayaknya dibiayai dan diberi harta zakat sesuai dengan kebutuhannya. Sebab, dalam kasus seperti ini, mereka masuk dalam delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At Taubah : 60)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.