Seseorang boleh mengeluarkan zakat uang yang telah mencapai haul dari uang lain, khususnya apabila dia memiliki piutang atau uang yang dititipkan kepada orang lain. Dalam kondisi terakhir ini dan bila telah mencapai haul, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya dari uang yang dia pegang karena zakat adalah utang baginya yang harus dibayarnya dari uang yang dititipkan atau dari uang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.