Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat uang yang dipinjam oleh suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Uang Yang Dipinjam Oleh Suami

Pertanyaan

Saya mempunyai sejumlah besar uang yang saya pinjamkan kepada suami saya untuk membangun rumah kami. Apakah saya harus membayar zakat uang tersebut meskipun dipinjam oleh suami saya?

Jawaban

Anda wajib membayar zakat dari harta Anda yang dipinjam, baik oleh suami Anda maupun oleh orang lain, dan baik itu berupa utang atau yang lainnya. Namun, jika uang tersebut dipinjam oleh orang yang kesulitan melunasinya dan tidak diketahui apakah utang tersebut akan kembali atau tidak, maka uang tersebut dikeluarkan zakatnya ketika telah diterima oleh pemiliknya dan mencapai satu haul (setahun).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'