Dua tahun yang silam, saya pernah memberikan sejumlah uang kepada salah satu perusahaan untuk kegiatan bisnis berbentuk Mudharabah.
Si pemilik perusahaan sama sekali tidak memberikan pada saya sebuah rekening resmi, sehingga saya tidak tahu berapa kerugian dan keuntungan yang didapatkan perusahaan.
Pertanyaannya, apakah saya wajib mengeluarkan zakat uang yang saya berikan tersebut, sementara jika uang itu ada di tangan saya maka pasti saya mengeluarkan zakatnya?
Uang yang dipakai untuk bisnis Mudharabah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Jika mendapatkan laba, maka hitungan putaran laba tersebut sama dengan hitungan putaran modalnya, yaitu 1 tahun. Zakat keuntungan dan modal sama-sama dikeluarkan, ketika uang yang dipakai untuk bisnis Mudharabah tersebut sudah mencapai ukuran wajib zakat (nishab) dan berjalan selama satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.