Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat uang yang dipakai untuk bisnis mudharabah (bagi hasil)

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Uang Yang Dipakai Untuk Bisnis Mudharabah (Bagi Hasil)

Pertanyaan

Dua tahun yang silam, saya pernah memberikan sejumlah uang kepada salah satu perusahaan untuk kegiatan bisnis berbentuk Mudharabah. Si pemilik perusahaan sama sekali tidak memberikan pada saya sebuah rekening resmi, sehingga saya tidak tahu berapa kerugian dan keuntungan yang didapatkan perusahaan. Pertanyaannya, apakah saya wajib mengeluarkan zakat uang yang saya berikan tersebut, sementara jika uang itu ada di tangan saya maka pasti saya mengeluarkan zakatnya?

Jawaban

Uang yang dipakai untuk bisnis Mudharabah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Jika mendapatkan laba, maka hitungan putaran laba tersebut sama dengan hitungan putaran modalnya, yaitu 1 tahun. Zakat keuntungan dan modal sama-sama dikeluarkan, ketika uang yang dipakai untuk bisnis Mudharabah tersebut sudah mencapai ukuran wajib zakat (nishab) dan berjalan selama satu tahun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'