Seorang yang miskin meminjam uang dari Dana Pembangunan Properti untuk mendirikan bangunan tempat tinggal. Setelah bangunan selesai dan dia tempati, masih ada sisa dari uang pinjaman yang dia pegang.
Setelah itu dia menggunakan sisa uang itu untuk berbisnis. Orang ini melunasi setoran banknya menggunakan uang hasil bisnisnya. Apakah dia wajib menzakati uang tersebut? Apakah uang tersebut dikategorikan sebagai uang miliknya atau milik negara?
Uang tersebut dikategorikan sebagai uang miliknya yang hukumnya seperti hukum seluruh hartanya yang lain. Uang tersebut wajib dizakati ketika telah melewati haul setelah diterima dari bank dan mencapai nisab, baik secara terpisah atau digabungkan dengan hartanya yang lain ditambah keuntungan-keuntungannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.