Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat uang kotak kebajikan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Uang Kotak Kebajikan

Pertanyaan

Satu jamaah berkumpul di sebuah rumah untuk mengkaji Alquran. Mereka sepakat bahwa setiap jamaah akan berinfak 10 riyal untuk kegiatan kebajikan. Jika uang dalam kotak tersebut telah mencapai nisab dan genap satu tahun, apakah wajib dizakati ataukah tidak? Berapakah zakat dari 1.000 riyal uang kertas yang beredar sekarang ini?

Jawaban

Jika satu jamaah menaruh uang ke dalam kotak untuk dipergunakan pada pos-pos kebajikan dengan syarat uang itu tidak akan dikembalikan kepada para jamaah, maka uang itu tidak wajib dizakati.

Karena uang itu telah lepas dari kepemilikan dengan ditaruh ke dalam kotak kebajikan, dan substansinya pun menjadi dana bagi pos-pos kebaikan yang menjadi motif uang itu diinfakkan.

Adapun zakat 1.000 riyal uang kertas yang beredar sekarang ini adalah sebesar 25 Riyal. Hukum zakat uang kertas ini mengikuti hukum zakat emas dan perak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'