Wajib mengeluarkan zakat toko-toko niaga setiap tahun. Barang dagangan dihitung di ujung tahun dan jumlahnya digabung dengan uang yang tersedia di toko tersebut, termasuk piutang-piutang para pekerja, lalu dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40. Hutang pemilik dagangan tidak menjadi penghalang kewajibannya untuk membayar zakat.
Adapun laba penjualan yang dipakai untuk biaya rumah tangga sebelum genap satu tahun (Haul), tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti halnya laba yang dipakai untuk membayar hutang-hutangnya sebelum mencapai masa Haul (satu tahun).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.