Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat toko perniagaan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Toko Perniagaan

Pertanyaan

Saya memiliki sebuah toko perniagaan untuk menjual bahan makanan. Pertanyaan saya sebagai berikut: A. Bagaimana saya mengeluarkan zakat toko perniagaan tersebut sedangkan saya tidak mengetahui barang dagangan di dalamnya dan berapa pula ukuran zakatnya? B. Jika saya mengumpulkan sejumlah uang dari hasil keuntungan toko tersebut, yaitu berjumlah lima ratus ribu setiap bulan, maka apakah saya harus mengumpulkan seluruh keuntungan tersebut hingga penghujung bulan Ramadan dan baru saya keluarkan zakatnya atau apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Barang dagangan yang ada di toko-toko perniagaan tersebut harus dihitung lalu dikeluarkan zakatnya menurut harga pasar pada saat genap mencapai masa haul (satu tahun), yaitu seukuran 1/40 atau senilai 2,5 %.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Toko Perniagaan