Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat toko emas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Toko Emas

Pertanyaan

Saya memiliki toko emas dan setiap akhir tahun saya membukukan hasil penjualan emas, ada yang berupa uang, emas hasil tukar tambah dan emas yang masih baru, lantas bagaimana cara penghitungan nilai emas tersebut dan zakatnya?

Jawaban

Semua emas yang ada di toko baik yang lama, baru, hasil tukar tambah beserta uang hasil tukar tambah jika telah mencapai nisab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %, baik itu berupa emas atau uang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Toko Emas