Semua emas yang ada di toko baik yang lama, baru, hasil tukar tambah beserta uang hasil tukar tambah jika telah mencapai nisab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %, baik itu berupa emas atau uang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.