Kurang-lebih tiga tahun yang lalu, saya membeli tanah yang berpagar seharga 190.000 riyal, dengan menggunakan biaya kira-kira setengahnya dari penjualan mobil yang saya beli dengan cara kredit di salah satu perusahaan. Waktu pembayaran kredit empat tahun. Setiap bulan saya membayar 2.560 riyal dan insya Allah selesai pada bulan keempat tahun 1419 H.
Saya membangun di pelantaran dan samping khusus tempat peristirahatan yang terkadang disewakan, sementara dalam penyempurnaan bangunan menggunakan uang hasil hutang yang kebanyakan belum terlunasi. Perkiraan dua tahun yang lalu saya putuskan menjualnya untuk menutupi hutang, sampai sekarang belum laku terjual.
Pertanyaan saya adalah: Apakah tempat peristirahatan tersebut dikenakan zakat? Mohon penjelasan, berapa ketentuan zakat yang dibayar setiap tahun? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Tempat peristirahatan yang kamu niatkan untuk dijual termasuk harta perniagaan, karena unsur niat Anda menjualnya, berdasarkan niat Anda menjual sejak dua tahun yang lalu, maka dikeluarkan zakatnya sejak dua tahun yang lalu.
Caranya dikeluarkan zakatnya setiap tahun sesuai dengan harga pada saat dihitung, dibarengi dengan harta yang Anda miliki dikeluarkan dua setengah persen, dan dibagikan kepada para fakir miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.