Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat tanah yang tersiar akan dijual

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Tanah Yang Tersiar Akan Dijual

Pertanyaan

Ada dua orang memiliki satu tanah di salah satu daerah di Kerajaan Saudi Arab. Tersiar salah satu di antara mereka tidak mampu membayar kewajiban zakat tanah karena kefakiran dan kesulitan ekonomi.

Jawaban

Jika tanah tersiar akan dijual wajib membayar zakat setiap orang disesuaikan kepemilikan tanah tersebut. Jika tidak mempunyai uang saat ini tetap menjadi tanggungan sampai mampu membayar zakatnya. Tanah yang tidak dijual, tidak kena zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'