Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat tanah yang sedang dibangun

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Tanah Yang Sedang Dibangun

Pertanyaan

Jika seseorang membeli tanah untuk dibangun villa kemudian dijual, proses pembangunan villa telah sampai dua tahun, apakah ada kewajiban zakat selama dua tahun? Mohon kami diberi penjelasan. Semoga Allah membalas Bapak-bapak sekalian dengan kebaikan.

Jawaban

Selama masih dalam proses tanah dibangun sebagaimana disebutkan, maka tidak wajib membayar zakat sampai selesai dan siap dijual, ketika telah selesai dan melewati satu tahun diwajibkan zakat, yaitu saat diiklankan untuk dijual. Caranya dengan dihitung harganya setiap tahun dan dikeluarkan dua setengah lima persen dari perkiraan harga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'