Selama masih dalam proses tanah dibangun sebagaimana disebutkan, maka tidak wajib membayar zakat sampai selesai dan siap dijual, ketika telah selesai dan melewati satu tahun diwajibkan zakat, yaitu saat diiklankan untuk dijual. Caranya dengan dihitung harganya setiap tahun dan dikeluarkan dua setengah lima persen dari perkiraan harga.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.