Villa yang sedang dibangun tidak dikenakan kewajiban zakat walaupun memakan waktu dua tahun atau lebih, kecuali jika Anda berniat menjual sebelum selesai dikarenakan kebutuhan dan lainnya.
Kewajiban zakat dikenakan jika telah sampai satu tahun sejak niat menjual dan tidak ada kesulitan dalam penjualan, dihitung dengan harga bangunan saat ini ketika sampai satu tahun, dan dikeluarkan zakatnya dua stenga persen.
Begitu juga ketika telah selesai bangunan dan siap dijadikan rumah kemudian Anda berniat menjual, maka kewajiban zakat juga setelah sampai satu tahun sejak ada niat menjual.
Kondisi seperti sekarang ini dan juga sebelumnya termasuk barang perniagaan yang disertai niat dijual kepada pembeli, hendaknya dihitung ketika melewati satu tahun dan dikeluarkan zakatnya dua setengah persen.
Ketika sampai satu tahun lagi pada tahun berikutnya sebelum laku terjual, maka dihitung dengan harga saat ini dan dikeluarkan zakatnya sebesar dua setengah persen.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.