Ayah saya punya hak mendapatkan ganti rugi atas pencabutan kepemilikan yang dilakukan pemerintah dan ganti rugi tersebut sudah kami dapatkan. Harta yang hak kepemilikannya dicabut itu adalah berupa tanah yang sudah terjadi sejak 15 tahun silam.
Kami baru mengetahui jumlah uang ganti rugi tersebut sejak 2 tahun belakangan ini, dan baru diterima beberapa hari ini. Apakah uang ganti rugi tersebut terkena kewajiban zakat, sedekah atau kegiatan amal yang harus disalurkan? Jika jawabannya iya, maka kemanakah yang paling bagus untuk disalurkan?
Ayah Anda tidak terkena kewajiban membayar zakat tanah yang diambil negara, terkecuali tanah tersebut sudah diambil kembali dan sudah berada di tangan Anda selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal serah terima, sebab ayah Anda tidak punya kesanggupan untuk menerima tanah tersebut kapan pun ia mau, pada masa sebelum penyerahan kembali oleh negara.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.