Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat tanah yang dijual

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Tanah Yang Dijual

Pertanyaan

Saya telah menjual tanah dan telah menerima uang hasil penjualannya, apakah zakatnya di bayar saat itu juga? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Semoga ilmu Anda bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin seluruhnya.

Jawaban

Hitungan haul wajibnya zakat atas tanah yang disebutkan tadi dimulai saat diniatkan untuk dijual. Jika telah cukup setahun dari waktu diniatkannya untuk dijual, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika ada.

Adapun caranya adalah dengan menghitung harga jual tanah itu saat mencapai haul dan mengeluarkan 2,5 % dari harga yang telah dihitung tersebut. Atau engkau menzakati dirham hasil penjualannya dan mengeluarkan darinya 2,5 %.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'