Hitungan haul wajibnya zakat atas tanah yang disebutkan tadi dimulai saat diniatkan untuk dijual. Jika telah cukup setahun dari waktu diniatkannya untuk dijual, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika ada.
Adapun caranya adalah dengan menghitung harga jual tanah itu saat mencapai haul dan mengeluarkan 2,5 % dari harga yang telah dihitung tersebut. Atau engkau menzakati dirham hasil penjualannya dan mengeluarkan darinya 2,5 %.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.