Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat tanah pemberian negara

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Tanah Pemberian Negara

Pertanyaan

Ayah saya mendapatkan tanah perumahan hibah dari negara di salah satu kota Kerajaan Arab Saudi, pada tahun 1407 H. Tanah itu tidak pernah digunakan untuk apa pun, dan belum pernah dibayar zakatnya. Kemudian Bapak meninggal pada tahun 1409 H, dan tanah itu masih tetap seperti semula dan belum dibagikan kepada ahli waris. Pada tahun 1414 H ahli waris sepakat menjualnya, dan terjual dengan harga 135.000 riyal. Dikarenakan sebagian ahli waris belum sampai umur dewasa, kami telah minta izin ke pengadilan agama. Kami telah mengambil uang dari pihak pembeli sepuluh ribu riyal diletakkan di kantor pertanahan sampai keluar izin penjualan. Masa perolehan izin selama satu tahun. Setelah satu tahun pihak pembeli melunasi dan menerima tanah. Apakah ada kewajiban zakat tanah pada tahun ini? Kewajiban zakat untuk pihak pembeli atau kami sebagai ahli waris? Apakah ada kewajiban zakat untuk tahun-tahun yang belum membayar zakat sebelumnya? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Semoga ilmu Anda diberkahi dan bermanfaat untuk seluruh umat Islam.

Jawaban

Tidak dikenakan zakat tanah pada tahun sebelumnya, karena bapak Anda tidak berniat menjual sebelum meninggal, dan Anda semua juga tidak berniat menjual kecuali pada tahun 1414 H.

Anda juga tidak mengetahui harga dan kepemilikan yang belum stabil kecuali setelah setahun dari penjualan. Setelah menerima harga tanah, maka wajib zakat dikeluarkan oleh setiap orang sesuai ketentuan bagiannya dan telah sampai satu nishab serta sampai satu tahun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'