Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat tanah dari hasil hutang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Tanah Dari Hasil Hutang

Pertanyaan

Saya memiliki sebidang tanah di Najran yang nilainya sekarang ini sekitar 60.000 (enam puluh ribu) riyal. Saya telah memilikinya sejak tiga tahun lalu. Apakah saya harus menzakatinya setiap tahunnya padahal tanah tersebut sekarang ini dibiarkan terlantar?

Jawaban

Jika tanah itu Anda siapkan untuk diperdagangkan maka Anda harus menzakatinya setiap tahunnya untuk beberapa tahun yang telah berlalu itu, disesuaikan dengan nilai tanah saat haul dan dibayarkan pada awal setiap haul.

Jika Anda menyiapkannya untuk mendirikan tempat tinggal Anda maka tidak ada kewajiban menzakatinya. Jika Anda mendirikan bangunan untuk disewakan dan mendapatkan keuntungan sewa maka Anda wajib menzakati hasil keuntungan itu jika telah mencapai haul baik mencapai nisab secara sendiri ataupun digabungkan dengan harta lainnya.

Jika Anda bermaksud menghidupkannya dengan menanaminya maka Anda wajib menzakati hasil pertanian itu, baik berupa biji-bijian ataupun buah-buahan, sesuai ketentuan yang berlaku dalam masalah zakat biji-bijian dan buah-buahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'