Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat setiap harta adalah dari jenisnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Setiap Harta Adalah Dari Jenisnya

Pertanyaan

Pengadilan mengeluarkan keputusan tentang harga binatang ternak sesuai dengan setiap kawasan dan kondisinya. Banyak orang yang mendatangi petugas zakat untuk menanyakan tentang pembayaran zakat untanya yang jumlahnya lebih dari 25 ekor dengan mengeluarkan beberapa ekor domba yang nilainya sama dengan nilai unta yang harus dia keluarkan. Misalnya seseorang mempunyai 35 ekor unta. Zakat yang wajib dia keluarkan adalah seekor unta betina yang berusia satu tahun, atau seharga 800 riyal, misalnya, sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun dia ingin membayar zakatnya berupa dua ekor kambing yang harga setiap ekornya adalah 300 riyal, sehingga harga keduanya adalah 600 riyal. Ditambah seekor kambing kecil yang nilainya 200 riyal, sehingga nilainya secara keseluruhan adalah sama dengan nilai seekor unta betina yang berusia satu tahun. Apakah ini dibolehkan?

Jawaban

Zakat yang wajib dikeluarkan dari setiap harta adalah dari jenisnya. Zakat yang harus dikeluarkan dari unta adalah unta dan zakat yang harus dikeluarkan dari domba adalah domba, tidak boleh diganti dengan jenis yang lain, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menentukannya dan telah menetapkan kadarnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'