Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang kebolehan seorang saudara memberikan zakatnya kepada saudara yang akan diwarisinya. Yang lebih utama adalah dia memberi saudaranya harta dari selain zakat, untuk keluar dari perbedaan pendapat.
Jika dia memberi saudaranya zakat karena saudaranya miskin, maka itu tidaklah masalah (boleh) menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama.
Mengenai kedua orang tua, anak mereka tidak boleh memberikan zakatnya kepada mereka berdua karena sang anak wajib menafkahi kedua orang tuanya dari hartanya jika mereka berdua membutuhkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.