Saya memiliki uang beberapa dirham namun tidak mencukupi satu nisab. Saya juga memiliki beberapa dirham yang saya utangkan kepada sebagian teman. Jika saya kumpulkan bersama dengan dirham yang ada, maka akan mencapai satu nisab.
Saya tidak mengetahui secara pasti apakah dirham yang diutangkan kepada teman ini bisa saya terima setelah dua, tiga atau empat tahun lagi, saya tidak tahu kapan saya bisa mendapatkannya kembali.
Apakah penggabungan ini bisa dianggap nisab ataukah uang yang ada di saya saja dianggap sebagai nisab? Jika ini dianggap sebagai nisab, apakah wajib berzakat untuk dirham yang diutangkan kepada teman atau tidak dan hanya menzakati dirham yang ada pada saya saja?
Untuk diketahui, saya bukanlah pedagang namun hanya seorang pekerja. Tolong berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Bapak-bapak sekalian.
Wajib hukumnya menzakati uang yang telah mencapai haulnya dan cukup satu nisab dengan sendirinya atau dengan menggabungkan dengan yang lain dari barang yang harus dizakati seperti uang yang diutangkan kepada orang lain yang berkecukupan dan tidak menunda-nunda pembayarannya. Jika yang mengutang tersebut kesusahan dan uang yang ada pada Anda tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib bagimu zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.