Seorang laki-laki menyiapkan sebidang tanah untuk dijual dan tanah tersebut sudah beberapa kali mencapai masa haul (satu tahun) sebelum berhasil dijual. Lalu, bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Apakah ia harus menghitung harga tanah tersebut setiap tahun, lalu ia keluarkan jumlah yang diwajibkan meskipun belum berhasil ia jual?
Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya untuk semua tahun yang telah berlalu setelah ia berhasil menjual dalam rentang waktu bertahun-tahun? Atau ia hanya wajib mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun saja?
Dan jika yang diwajibkan itu adalah mengeluarkan zakatnya setiap tahun, sementara pemiliknya tidak punya uang untuk dikeluarkan sebagai zakatnya, maka apakah kewajiban zakat tersebut menjadi gugur, atau terhitung sebagai hutang? Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Wajib setiap tahun mengeluarkan zakat tanah yang disiapkan untuk dijual, jika tanah tersebut sudah mencapai masa haul dan juga mencapai nishab (ukuran wajib zakat), baik dengan sendirinya atau ditambah dengan harta lainnya yang juga wajib dizakatkan, berupa emas, perak atau barang dagangan.
Zakat tanah tersebut dikeluarkan berdasarkan kepada harganya pada waktu mencapai masa haul tersebut. Apabila si pemilik tidak memiliki uang untuk dikeluarkan sebagai zakat tanah tersebut, maka itu tetap menjadi hutangnya sampai ia memiliki uang. Setelah itu, barulah ia keluarkan zakatnya untuk diserahkan kepada para fakir miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.