Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat saham yang pemiliknya hanya mempunyai penghasilan dari hasil saham ini saja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Saham Yang Pemiliknya Hanya Mempunyai Penghasilan Dari Hasil Saham Ini Saja

Pertanyaan

Sebuah keluarga mempunyai beberapa saham yang memberi penghasilan tahunan untuk biaya hidup. Keluarga ini tidak mempunyai sumber hidup lain. Bagaimana menghitung zakat saham dan hasilnya ini mengingat nilai riil saham ini turun setiap tahunnya karena penurunan nilai saham ini di pasaran, sehingga keluarga ini kadang terpaksa menjual sebagian saham untuk menutupi kebutuhan. Semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada kami dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban

Apabila saham ini berupa saham tetap pada perusahaan listrik atau perusahaan transportasi dan sejenisnya, maka zakat diwajibkan atas hasil saham ini ketika mencapai nisab dan melewati haul. Namun apabila saham ini adalah saham dalam mudharabah komersial untuk tujuan mencari keuntungan, maka zakat diwajibkan pada modal yang lewat haul dan keuntungannya. Haul keuntungan mengikuti haul harta pokoknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'