Apabila saham ini berupa saham tetap pada perusahaan listrik atau perusahaan transportasi dan sejenisnya, maka zakat diwajibkan atas hasil saham ini ketika mencapai nisab dan melewati haul. Namun apabila saham ini adalah saham dalam mudharabah komersial untuk tujuan mencari keuntungan, maka zakat diwajibkan pada modal yang lewat haul dan keuntungannya. Haul keuntungan mengikuti haul harta pokoknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.