Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat saham mudarabah dan murabahah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Saham Mudarabah Dan Murabahah

Pertanyaan

Saya mempunyai rekening pada Perusahaan Al-Barakah for Investment and Development (anggota Dallah Al-Barakah Group). Perusahaan ini bergerak di bidang investasi Islami (mudarabah, sewa menyewa, dan murabahah). Dengan cara menghimpun dana dan menginvestasikannya di dalam negeri Kerajaan Arab Saudi dan negeri-negeri Islam dalam proyek pertanian, industri, properti, dan perdagangan, untuk pengabdian kepada Islam dan kaum Muslimin. Kami diberi keuntungan dari saham ini setiap tahunnya. Pertanyaannya: Apakah setiap tahun saya wajib mengeluarkan zakat modal yang saya setorkan ke perusahaan atau zakat keuntungan tahunan yang saya ambil, dan berapa prosentase zakat yang wajib saya keluarkan?

Jawaban

Untuk saham mudarabah dan murabahah, wajib zakat atas modal dan keuntungan setiap modalnya lewat haul. Sedangkan untuk saham pada perusahaan pertanian, properti dan industri, maka wajib zakat pada keuntungannya apabila mencapai nisab baik terpisah atau digabungkan dengan aset lainnya dan telah lewat haul.

Besaran zakatnya adalah 1/40 atau 2,5 % (dua setengah persen). Aset-aset pokok tidak wajib dizakati bila bukan untuk dijual. Namun bila direncanakan untuk dijual, maka wajib dizakati ketika lewat haul, dengan keuntungannya, seperti halnya barang dagangan.

Dan jika perusahaan pertanian menghasilkan biji-bijian, kurma atau anggur, maka zakat syar’i diwajibkan bila produksinya mencapai lima wasaq (sekitar 670 kg) lebih pada masing-masing jenis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'