Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat saham

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Saham

Pertanyaan

Saya memiliki saham di "asy-Syirkah al-Islamiyyah li al-Istitsmaar al-Khalijy (Perusahaan Islam untuk Investasi Teluk)," Kantor Pangeran Muhammad al-Faishal, yang bergerak di bidang Mudarabah Perindustrian. Perusahaan ini mengumpulkan dana dari para penabung (investor) lalu membangun pabrik-pabrik di negara Islam, membeli pabrik siap pakai atau membeli saham pabrik yang sudah aktif melayani kaum muslimin dan memberikan laba tahunan kepada kami dari keuntungan pabrik-pabrik ini. Pertanyaannya: apakah saya harus mengeluarkan zakat setiap tahun atas modal yang saya setorkan kepada perusahaan atau atas keuntungan yang saya terima setiap tahun saja? Berapa persen zakat yang harus kami keluarkan? Kami siap melaksanakan perintah-pereintah syariat, berapapun besarnya, demi mendapatkan rida Allah 'Azza wa Jalla dan agar selamat dari azab-Nya pada hari kiamat kelak. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Anda wajib mengeluarkan zakat atas keuntungan saham yang Anda terima jika telah mencapai satu nisab dan telah berlalu satu tahun sejak Anda menerimanya. Keuntungan yang telah Anda belanjakan sebelum genap satu haul (satu tahun) tidak perlu Anda zakati.

Anda tidak wajib mengeluarkan zakat atas modal saham karena ia sudah menjadi bagian dari properti perusahaan yang tujuannya adalah untuk dibuat bekerja atau dimanfaatkan, bukan untuk dijual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Saham