Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat saham

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Saham

Pertanyaan

Kami memasukkan uang sebesar 300.000 (tiga ratus ribu) riyal untuk investasi saham pada tanggal 16/2/1396 H. Keuntungan dari investasi itu sebesar 534.000 (lima ratus tiga puluh empat ribu) riyal. Kami telah menerima 350.000 dari seluruh keuntungannya pada tanggal 13/5/1401 H. Sisanya masih berada di tangan perusahaan. Kami ingin bertanya kepada Anda, apa yang wajib dizakati dari tanggal pertama hingga tanggal kedua? Dan apakah yang dizakati itu modal saja ataukah modal dan keuntungan?

Jawaban

Zakat diwajibkan atas modal dan keuntungan jika pokok harta telah melewati haul. Hitungan haul keuntungan adalah sama dengan haul pokok hartanya. Zakat keuntungan wajib dikeluarkan untuk seluruh tahun yang telah lewat, setiap tahunnya disesuaikan dengan nilai keuntungan yang dapat diterima.

Adapun sisa keuntungannya, pemiliknya harus menzakatinya setiap tahun setelah sisa keuntungan itu diterima. Jika ia mengeluarkan zakatnya sebelum menerima maka itu sah dan ia mendapatkan pahala menyegerakan pembayaran zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Saham