Sejak sekitar lima belas tahun ayah saya semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya membeli sebidang tanah, kemudian di atas tanah tersebut beliau membangun rumah yang terdiri dari satu tingkat untuk tempat tinggal.
Lalu setelah beliau meninggal ibu saya dengan uangnya membangun tingkat kedua. Tetapi karena kurangnya uang beliau tidak bisa menyempurnakan pembangunan.
Kemudian hidup dan pendidikan kami berlanjut di wilayah di mana kami hidup sejak kecil dan di situ juga rumah yang kami sewa. Kemudian setelah kami lulus dari perguruan tinggi salah satu dari kami tidak ada yang berpikir untuk menyempurnakan pembangunan rumah dan tinggal di rumah itu.
Hal ini karena jika ia melakukannya ia tidak akan dapat membayar hak warisan kepada sebagian atau sisa ahli waris yang lain, terutama saudara-saudara perempuan ketika mereka akan menikah.
Setelah itu muncul ide untuk menjual rumah sebagaimana adanya, lalu setiap ahli waris mengambil haknya masing-masing sesuai syariat. Tapi ketika kami berpikir tentang ide menjual, harga jual saat itu rendah, dan sebenarnya kami belum membutuhkan uang yang mendesak, dan itu sejak lima tahun yang lalu.
Ibu saya berkata, "Kita bisa membiarkan dulu sementara, nanti bisa jadi harganya naik. Pada saat yang sama salah seorang saudara atau berapa orang dapat tinggal di sana dan dia dapat memberi hak warisan kepada sisa saudaranya yang lain".
Situasi terus begitu sampai penjualan itu terjadi sekitar sebulan lalu dengan harga hampir dua kali harga selama sekitar lima tahun yang lalu.
Pertanyaannya adalah apakah zakat wajib dikeluarkan pada harta tersebut? Apabila zakat wajib dikeluarkan pada harta tersebut, apakah dihitung dari harga sebelumnya dengan harga lama atau yang terakhir?
Jika rumah tersebut pada masa itu ditawarkan penjualannya maka zakat wajib padanya senilai setiap tahun. Dan zakat wajib pada semua ahli waris. Masing-masing sebanyak bagiannya dari bagian atau nilai jika mencapai nisab atau lebih, dan bagi yang bagiannya tidak mencapai nisab maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
Jika rumah itu dalam masa tersebut berada dalam keraguan antara akan dijual dan tetap berada dalam kepemilikan ahli waris maka tidak ada zakat padanya kecuali jika rumah itu disewakan. Setiap ahli waris wajib mengeluarkan zakat dari ongkos sewa yang didapat jika mencapai nisab dan berlalu satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.