Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat proyek sapi atau hasil produksinya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Proyek Sapi Atau Hasil Produksinya

Pertanyaan

Saya mengharapkan Anda bersedia untuk menjawab dua pertanyaan berikut, yaitu: Pertama: Saya mempunyai proyek produksi susu. Nah, apakah zakat wajib dikeluarkan untuk proyek sapi atau hasil produksinya, seperti halnya dengan investasi gedung dan kendaraan? Kedua: Bagaimana cara mengeluarkan zakat perusahaan tani saham bersama untuk produksi pertanian, susu, dan hasil olahannya, mengingat saham-sahamnya beredar di pasaran? Semoga Allah membimbing, memberikan kebaikan, dan memperkuat langkah Anda.

Jawaban

Zakat wajib dikeluarkan atas uang hasil proyek bila sudah mencapai nisab (jumlah wajib zakat) dan telah berlangsung selama satu tahun. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 1/40 atau 2,5 %.

Zakat juga wajib dikeluarkan atas hasil saham yang ada di perusahaan tani dan susu atau yang seumpamanya bila sudah mencapai jumlah nisab dan telah berlangsung selama satu tahun jika itu memang hanya bertujuan untuk investasi semata. Namun, bila diperuntukkan untuk jual beli, maka saham-saham tersebut sekaligus labanya wajib dizakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'