Sepetak tanah perumahan dibeli seseorang di dekat pusat perkotaan dengan harapan akan ada orang lain yang mau membelinya. Tanah itu dibeli sejak lebih dari tujuh tahun dan harganya kira-kira sama dengan harga saat dia baru dibeli ditambah sedikit keuntungan.
Apakah tanah itu wajib dizakati sesuai dengan harganya? Apakah tanah itu harus dizakati sebelum dijual atau sesudahnya? Apakah yang perlu dikeluarkan zakatnya adalah setahun saja atau juga tahun-tahun sebelumn
Tanah ini termasuk barang dagangan dab barang dagangan harus dihitung harga nominalnya jika telah mencapai satu haul, lalu dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari jumlah total. Jadi, tanah ini harus dikeluarkan zakatnya sesuai dengan harganya, untuk tahun-tahun yang telah berlalu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.