Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat properti dan peralatan yang dipersiapkan untuk persewaan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Properti Dan Peralatan Yang Dipersiapkan Untuk Persewaan

Pertanyaan

Kami bertanya kepada Anda tentang mudarabah Islam di bidang keuangan persewaan pada perusahaan investasi Islam negara teluk, tempat saya mempunyai rekening. Sebagaimana dalam brosur terlampir, mereka membeli peralatan medis, mobil, dan properti dengan uang deposan lalu perusahaan ini menyewakan alat-alat yang dibeli itu kepada penduduk dan memberi kami keuntungan atas hasil dari persewaan alat-alat tersebut. Dengan kata lain, uang kami ditempatkan pada alat-alat ini untuk dipersewakan kepada penduduk. Pertanyaannya adalah Apakah pada harta kami ini wajib zakat atau zakat hanya wajib pada keuntungan yang kami dapat dari persewaan alat-alat ini?

Jawaban

Properti, peralatan, dan sejenisnya yang diperuntukkan untuk persewaan itu ongkos sewanya (keuntungan) wajib dizakati ketika genap haul (satu tahun) sejak tanggal kontrak dan telah mencapai nisab. Besar wajib zakat adalah seperempat dari sepuluh, yaitu dua setengah persen 2.5 %.

Ongkos sewa (keuntungan) yang dipakai sebelum genap haul tidak terkena kewajiban zakat dan aset yang digunakan untuk persewaan juga tidak harus dizakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'