Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat pedang yang terbuat dari emas dan perak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Pedang Yang Terbuat Dari Emas Dan Perak

Pertanyaan

Apakah wajib menzakati emas dan perak yang terdapat pada pedang, keris, sabuk dan sejenisnya atau tidak? Sebagai pertimbangan bahwa sebagian pedang dan keris ini hampir semuanya terbuat dari emas atau perak. Demikian, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Zakat diwajibkan atas pedang yang terbuat dari emas dan perak dan benda yang dilekati emas dan perak ketika perak atau emas ini mencapai nisab baik secara terpisah maupun digabung dengan aset lain misalnya uang dan barang dagangan, dan telah melewati haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'